Ombudsman Apresiasi Capaian BKD NTT

BKD.NTTPROV.GO.ID Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi NTT, Henderina S. Laiskodat, SP, M.Si pada Selasa, 21 Februari 2023 didampangi Sekretaris dan Kepala Bidang Disiplin dan KORPRI melakukan kunjungan kerja ke kantor Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Nusa Tenggara Timur. Kunjungan kerja ini diterima langsung oleh Kepala Ombudsman Perwakilan Provinsi Nusa Tenggara Timur, Darius Beda Daton, SH di ruangan kerjanya. Ketika dikonfirmasi awak media ini terkait kunjungan tersebut, Henderina menjelaskan bahwa kunjungan kerja ini adalah silahturami dan diskusi untuk menyatukan persepsi tentang kualitas pelayanan publik yang telah, sementara dan akan dilaksanakan oleh BKD Provinsi NTT. 

Ombudsman sebagai lembaga independen memiliki tugas mengevaluasi pelayanan publik yang dilakukan oleh pemerintah kepada masyarakat, selama ini telah melakukan evaluasi dan penilaian terhadap perangkat daerah di Provinsi NTT. Tujuan BKD Provinsi NTT berkoordinasi dengan Ombudsman RI Perwakilan Provinsi NTT agar dapat mengagendakan waktu untuk melakukan penilaian dan evaluasi standar kepatuhan pelayanan publik yang sesuai dengan Norma Standar Prosedur Kriteria (NSPK). 

Menanggapi maksud kedatangan Kepala BKD Provinsi NTT tersebut, Darius menjawab bahwa inisiatif ini sangat baik dan tentu akan semakin meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

“Saya secara pribadi selalu memantau setiap pelaksanaan kegiatan dan pelayanan publik yang dipublikasikan melalui media sosial BKD Provinsi NTT seperti youtube, facebook dan instagram. Saya juga sangat mengapresiasi kerja keras BKD Provinsi NTT atas sejumlah penghargaan yang telah diraih,” ungkap Darius.

BKD Provinsi NTT pada tahun 2022 menerima sejumlah penghargaan, baik di tingkat Nasional maupun Provinsi antara lain: BKN Award Kategori Perencanaan Kebutuhan dan Mutasi Kepegawaian, BKN Award Kategori Penilaian Kompetensi, BKN Award Kategori Implementasi Manajemen ASN Terbaik, Penghargaan Evaluasi SAKIP Perangkat Daerah Lingkup Pemerintah Provinsi NTT Kategori A dengan nilai 80,50 dan Penghargaan Gubernur NTT atas Prestasi Implementasi Penerapan Reformasi Birokrasi dengan meraih Rangking 1 Predikat Istimewa Kategori AA (Nilai 93,21), ungkap Sekretaris BKD, Jusuf Otemusu.

Selanjutnya Henderina menambahkan, keberhasilan yang telah dicapai ini justru harus dinilai dan dievaluasi juga oleh Ombudsman agar kami bisa benahi diri lagi dalam meningkatan pelayanan kepada masyarakat.

Menanggapi pernyataan tersebut, Darius mengatakan bahwa ada 4 kriteria penilaian yang digunakan yakni: kompetensi pegawai, sarana prasarana, standar pelayanan dan sarana pengaduan.

Saya akan berkoordinasi dengan tim untuk segera menindaklanjuti permintaan Ibu kaban ini dengan melakukan penilaian terhadap pelayanan publik di BKD, tutup Darius.

Penulis: Primus Metboki

Primus Metboki