Ende, BKD.NTTPROV.GO.ID – Undang-Undang No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara memberi harapan baru dalam pengelolaan ASN untuk menghasilkan ASN yang kompeten, handal dan kompetitif melalui manajemen ASN berbasis sistim merit.Â
Sistim merit diterapkan dalam berbagai aspek pengelolaan kepegawaian termasuk pengangkatan seseorang untuk menduduki dalam jabatan tertentu.Â
Berkenaan dengan itu, Pemerintah Kabupaten Ende bekerjasama dengan Assessment Center Provinsi Nusa Timur untuk melaksanakan  Seleksi Terbuka 11 Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP)  yang lowong.