Posted by: BKD PROV NTT
0 comments

Ende, BKD.NTTPROV.GO.ID – Undang-Undang No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara memberi harapan baru dalam pengelolaan ASN untuk menghasilkan ASN yang kompeten, handal dan kompetitif melalui manajemen ASN berbasis sistim merit. 

Sistim merit diterapkan dalam berbagai aspek pengelolaan kepegawaian termasuk pengangkatan seseorang untuk menduduki dalam jabatan tertentu. 

Berkenaan dengan itu, Pemerintah Kabupaten Ende bekerjasama dengan Assessment Center Provinsi Nusa Timur untuk melaksanakan  Seleksi Terbuka 11 Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP)  yang lowong.

Ende, BKD.NTTPROV.GO.ID – Undang-Undang No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara memberi harapan baru dalam pengelolaan ASN untuk menghasilkan ASN yang kompeten, handal dan kompetitif melalui manajemen ASN berbasis sistim merit. 

Sistim merit diterapkan dalam berbagai aspek pengelolaan kepegawaian termasuk pengangkatan seseorang untuk menduduki dalam jabatan tertentu. 

Berkenaan dengan itu, Pemerintah Kabupaten Ende bekerjasama dengan Assessment Center Provinsi Nusa Timur untuk melaksanakan  Seleksi Terbuka 11 Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP)  yang lowong.

Posted by: BKD PROV NTT
0 comments

Kupang, bkd.nttprov.go.id - Momen pelantikan adalah suatu peristiwa yang menggemparkan dan membuat para Aparatur Sipil Negara deg-degan. Muncul banyak pertanyaan, dapat jabatan atau tidak? Tetap menjabat, dipindahkan ke jabatan lainnya ataukah dibebastugaskan? Rupanya moment pelantikan kali ini berbeda dengan pelantikan-pelantikan sebelumnya yang adalah pelantikan pejabat struktural (Pimpinan Tinggi Pratama, Administrator dan Pengawas), sehingga segala kerisauan hilang. Pelantikan kali ini adalah pelantikan pejabat fungsional tertentu.

Kupang, bkd.nttprov.go.id - Momen pelantikan adalah suatu peristiwa yang menggemparkan dan membuat para Aparatur Sipil Negara deg-degan. Muncul banyak pertanyaan, dapat jabatan atau tidak? Tetap menjabat, dipindahkan ke jabatan lainnya ataukah dibebastugaskan? Rupanya moment pelantikan kali ini berbeda dengan pelantikan-pelantikan sebelumnya yang adalah pelantikan pejabat struktural (Pimpinan Tinggi Pratama, Administrator dan Pengawas), sehingga segala kerisauan hilang. Pelantikan kali ini adalah pelantikan pejabat fungsional tertentu.

Posted by: BKD PROV NTT
0 comments

Betun, BKD.NTTPROV.GO.ID – Sesuai amanat Undang-Undang No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, salah satu poin adalah pengangkatan PNS dalam jabatan harus berdasarkan merit system. Diberlakukan merit system, maka terjadi pergeseran paradigma dan pelaksanaan dari comfort zone (zona nyaman) ke competitive zone (zona kompetitif), artinya seluruh PNS yang memenuhi syarat memiliki kesempatan menduduki jabatan tertentu melalui proses seleksi terbuka. 

Betun, BKD.NTTPROV.GO.ID – Sesuai amanat Undang-Undang No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, salah satu poin adalah pengangkatan PNS dalam jabatan harus berdasarkan merit system. Diberlakukan merit system, maka terjadi pergeseran paradigma dan pelaksanaan dari comfort zone (zona nyaman) ke competitive zone (zona kompetitif), artinya seluruh PNS yang memenuhi syarat memiliki kesempatan menduduki jabatan tertentu melalui proses seleksi terbuka.Â