Kupang, bkd.nttprov.go.id - Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Nusa Tenggara Timur melaksanakan Audit Eksternal dalam rangka re-sertifikasi Sistem Manajemen Mutu (SMM) ISO 9001:2015 terintegrasi dengan Sistem Manajemen Keamanan Informasi (SMKI) ISO 27001:2022. Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen BKD Provinsi NTT dalam menjaga dan meningkatkan mutu layanan kepegawaian serta memastikan keamanan informasi yang dikelola secara berkelanjutan.
Kegiatan pembukaan Audit Eksternal dilaksanakan pada hari Kamis, 28 Agustus 2025, bertempat di Ruang Rapat Linga’e BKD Provinsi NTT. Acara pembukaan dihadiri oleh pimpinan BKD Provinsi NTT yang diwakili oleh Sekretaris Badan, serta diikuti oleh para kepala bidang, pejabat struktural dan fungsional, serta seluruh jajaran ASN pada BKD Provinsi NTT. Pembukaan audit menjadi momentum penting untuk menyamakan persepsi antara auditor eksternal dan seluruh unit kerja terkait ruang lingkup, metode, serta tujuan audit yang akan dilaksanakan.
Audit Eksternal ini dipimpin langsung oleh Lead Auditor eksternal, Bapak Ivar Kusradi, D, ST, M. Eng, yang memiliki kompetensi dan pengalaman luas dalam bidang sistem manajemen mutu dan keamanan informasi. Dalam sambutannya, Lead Auditor menyampaikan bahwa audit re-sertifikasi bertujuan untuk menilai kesesuaian, efektivitas, dan konsistensi penerapan SMM ISO 9001:2015 yang terintegrasi dengan SMKI ISO 27001:2022 di lingkungan BKD Provinsi NTT, sekaligus memastikan adanya peningkatan berkelanjutan (continuous improvement).
Setelah kegiatan pembukaan, rangkaian audit eksternal dilanjutkan dengan proses audit pada hari Jumat, 29 Agustus 2025, bertempat di Ruang Rapat Ja’i Assessment Center BKD Provinsi NTT. Proses audit dilakukan secara menyeluruh terhadap seluruh bidang dan sekretariat di lingkungan BKD Provinsi NTT. Setiap unit kerja diminta untuk menunjukkan bukti penerapan standar, mulai dari perencanaan, pelaksanaan layanan, pengendalian dokumen, manajemen risiko, hingga pengamanan aset informasi.
Audit ini menitikberatkan pada kelayakan penerapan kedua standar ISO tersebut dalam mendukung tata kelola organisasi yang efektif, transparan, dan akuntabel. Untuk ISO 9001:2015, auditor menilai sejauh mana proses bisnis telah berorientasi pada kepuasan pemangku kepentingan, efisiensi pelayanan, serta pengelolaan mutu secara sistematis. Sementara itu, untuk ISO 27001:2022, fokus audit diarahkan pada aspek keamanan informasi, termasuk perlindungan data kepegawaian, pengendalian akses, manajemen insiden keamanan informasi, serta kesiapan organisasi dalam menghadapi potensi risiko siber.
Sebelum pelaksanaan Audit Eksternal, BKD Provinsi NTT telah terlebih dahulu melaksanakan Audit Internal yang dilakukan oleh tim auditor internal BKD Provinsi NTT. Audit internal ini berfungsi sebagai tahapan evaluasi awal untuk memastikan bahwa seluruh persyaratan standar telah diterapkan dengan baik serta mengidentifikasi peluang perbaikan sebelum dilakukan penilaian oleh auditor eksternal. Hasil audit internal menjadi bahan penting dalam mempersiapkan seluruh unit kerja agar lebih siap dan responsif selama proses audit eksternal berlangsung.
Rangkaian kegiatan audit re-sertifikasi ini sejatinya telah diinisiasi sejak tanggal 10 Juli 2025 melalui kegiatan sosialisasi SMM ISO 9001:2015 yang terintegrasi dengan SMKI ISO 27001:2022. Sosialisasi tersebut dilaksanakan sebagai bentuk pembekalan kepada seluruh pegawai BKD Provinsi NTT, khususnya terkait adanya perubahan standar SMKI dari ISO 27001:2013 ke ISO 27001:2022. Kegiatan sosialisasi juga dipandu langsung oleh Bapak Ivar Kusradi, yang memberikan pemahaman mendalam mengenai perubahan klausul, pendekatan berbasis risiko, serta penguatan pengendalian keamanan informasi sesuai dengan standar terbaru.
Melalui pelaksanaan audit eksternal ini, BKD Provinsi NTT berharap dapat mempertahankan sertifikasi ISO yang telah diraih sekaligus meningkatkan kualitas penerapannya. Re-sertifikasi tidak hanya dipandang sebagai pemenuhan persyaratan administratif, tetapi sebagai upaya strategis dalam membangun budaya kerja yang berorientasi pada mutu, profesionalisme, dan keamanan informasi.
Komitmen terhadap penerapan SMM ISO 9001:2015 dan SMKI ISO 27001:2022 diharapkan mampu mendukung terwujudnya pelayanan kepegawaian yang prima, terpercaya, dan adaptif terhadap perkembangan teknologi informasi. Dengan demikian, BKD Provinsi NTT dapat terus memberikan layanan terbaik bagi aparatur sipil negara dan masyarakat, sejalan dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik. *raw