bkd.nttprov.go.id - Sejak akhir Oktober hingga pertengahan November 2024, Assessment Center BKD Provinsi NTT mengadakan pemetaan kompetensi bagi para pejabat fungsional tertentu, pengawas dan pelaksana di semua UPTD dan Cabang Dinas lingkup Pemerintah Provinsi NTT. Adapun UPTD dan Cabang Dinas tersebut tersebar di 22 Kabupaten/Kota di Provinsi NTT.Kegiatan pemetaan dilakukan dalam dua tahap. Tahap I dilakukan sejak 15 Oktober hingga 31 Oktober 2024. Sementara tahap II diselenggarakan pada 1 s.d 15 November 2024.
“Kegiatan ini merupakan kelanjutan dari pemetaan terhadap PNS lingkup Pemprov NTT yang sudah dilakukan seja tahun 2022. Tujuan kita adalah mencari ‘talent’ untuk mengisi jabatan-jabatan strategis di masa depan,” ujar Yohanes Tael Lim, Koodinator Asesor SDM Aparatur.
“Sebagai konsekuensinya,” tutur Lim, “kita tidak memetahkan semua orang, tetapi hanya mencari mereka yang potensial, baik dari usia, jenjang pendidikan maupun keterampilan dasar komputer.”
Dalam pemetaan PNS pada UPTD dan Cabang Dinas tahun anggaran 2024, Assessment Center memilih hanya PNS yang jenjang pendidikannya lebih tinggi dari SLTA dan bisa mengoperasikan komputer. Selain itu, usianya pun di bawah 55 tahun.
Data pada Assessment Center BKD Provinsi NTT menunjukkan, terdapat 474 ASN pada UPTD dan Cabang Dinas yang akan mengikuti kegiatan ini.
Pemetaan ini merupakan bagian dari implementasi Peraturan Gubenur Nomor 67 Tahun 2021 tentang Manajemen Talenta PNS di Lingkungan Pemerintah Provinsi NTT. Pergub tersebut adalah turunan dari Permenpan RB Nomor 3 Tahun 2020 tentang Manajemen Talenta Aparatur Sipil Negara. Peraturan tersebut mengamanatkan agar setiap instansi pemerintah wajib memetakan potensi dan kompetensi ASN dalam rangka mendapatkan personil yang potesial untuk mengisi jabatan-jabatan strategis di birokrasi.
Penulis: Luis Aman