Kota Kupang, **www.bkd.nttprov.go.id**– Selama sehari penuh (Selasa, 13 November 2024), Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi NTT menyelenggarakan Workshop Implementasi Sistem Informasi Jabatan Fungsional yang dihadiri oleh Kasubag Kepegawaian/Tata Usaha dan pengelola kepegawaian (secara luring) serta Pejabat Fungsional (secara daring) di Lingkungan Pemerintah Provinsi NTT.
Workshop tersebut menghadirkan narasumber dari Badan Kepegawaian Negara (BKN), Mohammad Dede Fazri, yang memperkenalkan Aplikasi Digitalisasi Sistem Penyesuaian Angka Kredit Konvensional ke Integrasi (DISPAKATI). Di samping itu, hadir pula sejumlah narasumber internal, antara lain Kepala BKD NTT (Yosef Rasi, S.Sos, M.Si), Analis SDM Aparatur (Delys Y.R. Abineno, S.IP, MHRM), dan Pranata Komputer (Tri Selan, S.Kom, M.Kom).
Sekretaris BKD, Yusuf Otemusu, saat membawakan sambutan Kepala BKD mengatakan bahwa saat ini Badan Kepegawaian Daerah Provinsi NTT mengelola 8695 Pejabat Fungsional yang tersebar dalam 93 jenis Jabatan Fungsional. Pengelolaan jabatan fungsional dalam jumlah yang banyak ini hanya dapat dilakukan secara efektif dan efisien jika tersedia sistem informasi yang mendukung administrasi, perencanaan, dan evaluasi kinerja para pegawai dalam jabatan fungsional.
“Jabatan fungsional, yang melibatkan tugas-tugas teknis dan keahlian khusus, memerlukan pengelolaan yang sistematis agar dapat memberikan kontribusi maksimal bagi organisasi atau instansi. Pengelolaan secara sistematis dan terintegrasi hanya mungkin kalau kita memiliki sistem informasi layanan yang berbasis digital”, ungkap Sekretaris BKD.
Salah satu sistem layanan berbasis digital yang diperkenalkan oleh Delys Abineno adalah Sistem Elektronik Pengelolaan Jabatan Fungsional Akurat dan Terpadu (SEPAKAT). Sistem ini baru diinisiasi oleh Delys sebagai bagian dari Proyek Perubahan pada Pelatihan Kepepimpinan Pengawas (PKP). Menurut Delys, aplikasi ini dibuat untuk menjawab kebutuhan Pejabat Fungsional, khususnya guru (pejabat fungsional dengan jumlah terbanyak), yang tersebar di 500-an sekolah di 22 kabupaten/kota.
“Kadang usulan dari pejabat fungsional terlambat atau tercecer sehingga tidak jarang terjadi saling menyalahkan antara pengusul dan pengelola keegawaian di BKD. Itulah alasan dikembangkannya aplikasi ini”, ucap Delys.
Delys mengakui bahwa aplikasi ini memang masih sederhana, namun ke depan Delys berikhtiar agar seluruh layanan kepegawaian bagi Pejabat Fungsional, mulai dari pengangkatan sampai pada pemberhentian, dapat diproses melalui sistem digital yang akan dibuat terintegrasi.
Selain SEPAKAT, layanan digital di bidang pengelolaan jabatan fungsional adalah aplikasi DISPAKATI. Narasumber lain, Tri Selan, menjelaskan kepada peserta mekanisme pengusulan angka kredit fungsional melalui DISPKATI dan panduan mencetak Angka Kredit Konversi melalui apliaksi SIKINERJA. Melalui sosialisasi ini Tri berharap, para pengelola kepegawaian dapat melakukan pengusulan dan pencetakan secara mandiri tanpa harus selalu berkonsultasi dengan pengelola kepegawaian di BKD.
Penjelasan tentang DISPAKATI semakin dipertegas oleh Dede Fazri dari Direktorat Pembangunan dan Pengembangan SIASN BKN. Dede menjelaskan bahwa aplikasi ini terintegrasi dengan aplikasi SIASN (satu data ASN) sehingga pegawai perlu selalu meng-update data diri di SIASN.

Kepala BKD, Yosef Rasi, yang menjadi pemateri dalam sesi terakhir workshop mengatakan bahwa jabatan fungsional memiliki peran yang sangat penting dalam mendukung keberhasilan organisasi, khususnya dalam melaksanakan tugas-tugas teknis yang membutuhkan keahlian dan keterampilan khusus.
“Sistem informasi jabatan fungsional bukan hanya bertujuan untuk mempermudah proses administrasi, tetapi juga untuk meningkatkan kualitas layanan, mengoptimalkan pengelolaan karir pegawai, serta memudahkan pemantauan dan evaluasi kinerja para pegawai dalam jabatan fungsional. Oleh karena itu, implementasi sistem digital menjadi sangat penting”, ucap Kepala BKD mengakhiri kegiatan workshop.
Penulis : Wilfrid Kako Nono